Showing posts with label Diknas. Show all posts
Showing posts with label Diknas. Show all posts

9/11/2018

Persyaratan ijin kursus dari dikbud dan depnaker

Apa Persyaratan untuk Mendirikan Kursus/Pelatihan

Apa saja Persyaratan ijin Kursus Dari Dikbud dan Depnaker atau mendirikan kursus dan pelatihan ini pada intinya hampir sama hanya bahasa istilahnya saja yang berbeda, jika anda akan mendirikan dan membuat ijin kursus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) nama lembaganya adalah LKP ( Lembaga Kursus dan Pelatihan), dan bila membuat ijin nya dari Depnaker nama lembaganya LPK (Lembaga Pelatihan Kerja).

Lembaga Kursus Online

Jenis Kejuruan

Jenis-jenis kejuruan yang di tawarkan oleh kedua instansi pemerintah tersebut sangat banyak sekali diantaranya kejuruan menjahit, tataboga, computer, disain grafis, bahasa inggris/english course, otomotif, border,kerajinan, Mekanisasi pertanian, perikanan, peternakan, dan masih banyak lagi kejuruan ketrampilan yang di sediakan oleh pemerintah.

Pada panduan Persyaratan Ijin Kursus Dari Dikbud dan Depnaker ini saya akan  membagikan apasaja persyaratan yang harus disiapkan untuk mendirikan tempat kursus melalui Depnaker dan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara umum.

Persyaratan Ijin Kursus dari Dikbud dan Depnaker

A.Persyaratan ijin  mendirikan Kursus melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.

Persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi perseorangan atau sekelompok orang, lembaga sosial atau yayasan, perusahaan perseorangan, dan perseroan terbatas terdiri atas
1.Program Dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Struktur Kurikulum;
2.Jumlah Dan Kualifikasi Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan;
3.Sarana Dan Prasarana Yang Memadai, Baik Jumlah Dan Kualitasnya;
4.Pembiayaan Yang Diuraikan Dalam Komponen Biaya Investasi, Biaya Operasional, Dan Biaya Personal (Yang Harus Dikeluarkan Oleh Peserta Didik);
5.Rencana Sistem Evaluasi Dan Sertifikasi;
6.Rencana Manajemen Dan Proses Pendidikan Dalam Bentuk Uraian Manajemen Pengendalian Mutu Dan Metodologi Pembelajaran.
7.Persyaratan Lain Mengenai Perizinan Kursus Yang Bersifat Administratif Ditentukan Oleh Pemerintah Daerah Setempat.
8.Izin Penyelenggaraan Kursus Bagi Badan Usaha Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Ditambah Dengan Persyaratan Berikut:
9.Kerja Sama Dengan Lembaga Kursus Yang Sudah Mendapatkan Izin;
10.Rekomendasi Dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
11.IzinAtau Keterangan Penanaman ModalAsing (Pma)Dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal (Bkpm);
12.Izin Penggunaan Tenaga Asing Dari Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bagi Yang Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Izin kursus yang diselenggarakan oleh sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga/institusi yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 

SANKSI

Apabila tidak memiliki fungsi dan/ atau tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kursus, sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang sejenis, lembaga yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.Persyaratan ijin  mendirikan Kursus melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

1.Permohonan Penyelenggaran Pelatihan
2.Identitas lembaga
3.Profile LPK , Latar belakang; Visi; Misi;Maksud dan tujuan pelatihan;strategi kinerja
4.Pokok-Pokok Program pelatihan:( Jenis program pelatihan : kurikulum dan silabus; lama pelatihan, jumlah peserta pelatihan / group dan biaya pelatihan kerja ) 
5.Daftar nama penanggung jawab,instruktur dan tenaga pengelola pelatihan / staft
6.Daftar sarana dan prasarana  pelatihan /fasilitas
7.Struktur organisasi
8.Uraian tugas dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi dalam SK. Dewan Pendiri LPK 
9.Foto Copy SK. Penetapan dan pengangkatan penanggung jawab LPK. Oleh Dewan Pendiri LPK
10.Surat tugas sebagai penanggung jawab LPK
11.Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelatihan sesuai ketentuan / peraturan 
12.Foto Copy SK. Penetapan dan pengangkatan  Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan 
13.Surat tugas sebagai Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan/Staf
14.Daftar nama dan riwayat : Penanggung jawab;Instruktur dan Pengelola Pelatihan / Staft.
15.Foto Copy :KTP;Ijazah Terakhir; Sertifikat /Bimtek/Pengalaman kerja: Penanggung jawab ;Instruktur dan staft.
16.Foto Copy perjanjian kerja Dewan Pendiri LPK. Dengan penanggung jawab
17.Foto Copy Perjanjian kerja instruktur; Tenaga Pengelola Pelatihan / staf dengan penanggung jawab 
18.Foto Copy SK. Penetapan tata tertib instruktur, tenaga pengelola dan peserta pelatihan 
19.Surat keterangan status kepemilikan kantor LPK. ( terlampir foto copy PBB )
20.Surat keterangan ijin lingkungan diketahui Lurah/Kades setempat.
21.Foto copy Keterangan Domisil Kantor LPK. Dari lurah/kades setempat 
22.Foto copy Akta pendirian LPK
23.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) LPK
24.Foto Dokumentasi ruang kantor, teori, praktek, dan peralatan
25.Lay Out: Tata letak,sarana prasarana dan tata ruang 
26.Pas foto berwarna Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
27.LAIN-LAIN:  
a.Sumber peserta pelatihan dan sumber biaya.       
b.Sifat permohonan perizinan 

  .
Demikianlah Persyaratan Ijin Kursus Dari Dikbud dan Depnaker, apabila ada yang belum di mengerti silahkan bertanya pada kolom komentar, mari bangun bersama dan bantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskikan, pengangguran dan meningkatkan SDM masyarakat Indonesia khususnya di pedalaman agar mendapat ketrampilan dan keahlian sehingga mereka bisa bekerja atau mandiri sejajar dengan masyarakat di perkotaan.

Semoga bermanfaat dan silahkan di Share 

4/15/2018

Modul Kewirausahaan dari DIKNAS

BEKERJA ATAU WIRAUSAHA..?

Ya..anda akan pilih yang mana… Bekerja atau Wirausaha..?, menurut saya apabila ingin mendapatkan pengalaman dan menambah wawasan maka harus mencoba untuk bekerja dulu tetapi sebelum anda melamar ke tempat yang akan anda bekerja, saya sarankan Bekali dulu diri anda dengan ketrampilan yang Kompeten.
Pada judul artikel ini saya menulis judul Modul Kewirausahaan Dari DIKNAS dengan sub judul Bekerja Atau Wirausaha..?, karena banyak dari teman-teman yang meminta tips –tips tentang pekerjaan dan wirausaha atau wiraswasta.
Kembali ke paragraf  pertama lebih baik bekerja dulu sebagai pemanasan untuk membuka usaha, bila perlu contek ilmunya perusahaan tempat anda bekerja nanti dan terapkan di perusahaan anda. Namun harus ingat di dalam diri anda harus memiliki KSA ( Knowledge, Skill dan Attitude), yaitu pengetahuan, keahlian, dan sikap yang kompeten, dengan berpredikat KSA tersebut Insya Allah anda tidak akan di pecat dari pekerjaan.

Bagaimana Caranya ..?

Silahkan anda cari tempat kursus di daerah anda seperti LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) atau datang ke kantor Depnaker setempat untuk meminta informasi alamat LPK-LPK tersebut, anda juga bisa Browshing di Google.
Belajarlah di lembaga pelatihan  yang anda pilih dengan focus, sampai anda memiliki predikat KSA.Nah setelah memilikinya baru anda melamar ke perusahaan, Insya Allah di terima.
Di tempat anda bekerja anda jangan diam , tapi cari informasi, bergaul, tanya sana sini, namun anda harus tetap menjaga attitude atau sikap jangan terlalu arogan.

Setelah anda keluar dari perusahaan silahkan berwirausaha, sebagai pegangan cara membentuk jiwa wirausaha silahkan disini sudah saya siapkan buku panduan bagaimana sih caranya untuk memulai menjadi seorang wirausaha yang sukses, silahkan anda baca sampai selesai, karena apabila tidak sampai selesai maka kesuksesan anda tidak akan maksimal, dan jangan lupa minta petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar rencana anda menjadi seorang wirausaha sukses bisa terwujud, dan juga jangan lupa sukses atau belum sukses sisihkan penghasilan dari hasil wirausaha anda untuk fakir miskin, Insya Allah akan bertambah sukses. 

Modul Kewirausahaa Dari DIKNAS ini berisi tentang bagaimana cara memulai menjadi seorang wirausaha handal, kiat-kiat seorang usahawan, dan banyak lagi yang di bahas di dalamnya. 

Memang untuk menjadi seorang pengusaha tidak gampang, diri anda harus dibekali juga ilmu-ilmu tentang marketingnya, saya menyarankan anda membaca buku dari penulis terkenal dengan inovasi-inovasinya yaitu dari Tung Desem Waringin klik DISINI, silahkan anda mempelajari dan mempraktekannya.


Demikian artikel tentang Modul Kewirausahaan Dari DIKNAS dengan sub judul Bekerja Atau Wirausaha..?, ini yang dapat saya sampaikan kepada anda semoga bermanfaat dan jadilah pengusaha yang Sukses  dan Sejati.
Apabila ada masukan-masukan silahkan tulis pada kolom komentar.


10/16/2017

Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap

Bagaimana Cara Mendirikan kursus/Pelatihan

Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap > Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta atau LPKS. Nomor : 17 Tahun 2016, dan untuk lebih detail mengenai Peraturan Menteri tersebut dapat di kunjungi ke situsnya Lemsarnet.
Khususnya kepada yang akan  mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja atau Tempat Kursus Menjahit supaya paham mengenai persyaratan yang harus di persiapkan, sehingga  tidak perlu repot bolak-balik ke kantor Depnaker.
Intinya sebelum mendatangi kantor Depnaker dan bertemu dengan bagian perizinan, paling tidak anda harus sudah mempersiapkan persyaratan yang harus di bawa dan nanti juga akan diberikan pengarahan oleh bagian perizinan kursus tersebut.

Dalam artikel Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap ini 
Pengalaman Admin waktu mendirikan LPK Hikmah Jaya sangat repot mondar mandir ke kantor Depnaker yang jaraknya sekitar 40 Km, karena waktu itu belum tahu jalurnya.


Kemana Harus Mengajukan Surat Perizinan Mendirikan Kursus?

Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap, Kursus menjahit LPK Hikmah jayaBadan atau Dinas yang mengeluarkan izin untuk  Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap atau Kursus ketrampilan di tiap kabupten yang admin ketahui ada 2 Departemen atau Dinas yaitu Dinas Pendidikan dan Depnaker, nama lembaganya pun berbeda yaitu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan namanya Lembaga Kursus dan Ketrampilan (LKP) sedangkan izin yang dikeluarkan oleh Depnaker namanya Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPK/LPKS). masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri baik dalam bantuan, pelayanan dan program-program yang di keluarkannya, juga besarnya anggaran untuk bantuan baik bantuan program pelatihan yang berbentuk dana atau bantuan sarana dan prasarana (Sarpras).
Sesuai Judul di atas yaitu tentang cara mendirikan kursus menjahit lengkap, admin akan menjelaskan tatacara mendirikan kursus melalui Depnaker.

Ada Berapa Tahap Untuk Mendirikan Kursus ?

Untuk mendirikan Tempat Kursus Ada 2 tahap yaitu :

1.Mengajukan Permohonan Akte Pendirian Lembaga  ke Notaris  setempat.
2.Mengajukan Permohonan Perizinan ke Depnaker setempat dengan salah satu syaratnya membawa Surat/buku Akte Pendirian dari Notaris tersebut.
(Persyaratan permohonan Akte Pendirian ke Notaris akan di jelaskan pada artikel berikutnya)
Persyaratan lain yang harus di siapkan dalam Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap selain akte pendirian dari Notaris, nanti juga  dijelaskan oleh bagian perizinan di kantor Depnaker setempat, biasanya beliau akan memberikan blanko-blanko atau contoh formulir yang harus di isi, kalau tidak mau repot minta file nya di copy ke flashdisk, kemudian tinggal edit sana-sini saja.


Contoh Blanko dapat di DOWNLOAD

 Pada Tab Download di Atas  atau di abawah

Persyaratan Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap adalah sbb :

Sebagai gambaran apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan untuk  mendirikan LPK di kantor Depnaker ini dapat anda catat atau copy paste di bawah ini :

Nah banyak juga ya..persyaratannya dalam Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap, tetapi anda jangan khawatir apabila cita-cita anda untuk turut serta membangun bangsa, mengentaskan kemiskinan itu semuanya akan mudah.


(Untuk contoh format surat yang sudah jadi dari persyaratan tersebut diatas akan Admin tampilkan pada Artikel berikutnya, atau bisa di Download di bawah halaman ini.

Demikian penjelasan tentang  Cara Mendirikan Kursus Menjahit Lengkap dari Lembaga Kursus Online LPK Hikmah Jaya, semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila banyak kekurangan.
Apabila belum paham seperti admin waktu itu silahkan bertanya dengan cara menulisnya di kolom komentar atau di kolom foru, Insya Allah akan di balas secepatnya.
Terimakasih dan SALAM SEMANGAT SELALU untuk Menyongsong Masa Depan.

BAGIKAN ARTIKEL INI KETEMAN ANDA