Yang Lain Membaca ini juga
Apa Persyaratan untuk Mendirikan Kursus/Pelatihan
Apa saja Persyaratan ijin Kursus Dari Dikbud dan Depnaker atau mendirikan kursus dan pelatihan ini pada intinya hampir sama hanya bahasa istilahnya saja yang berbeda, jika anda akan mendirikan dan membuat ijin kursus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) nama lembaganya adalah LKP ( Lembaga Kursus dan Pelatihan), dan bila membuat ijin nya dari Depnaker nama lembaganya LPK (Lembaga Pelatihan Kerja).
Jenis Kejuruan
Jenis-jenis kejuruan yang di tawarkan oleh kedua instansi pemerintah tersebut sangat banyak sekali diantaranya kejuruan menjahit, tataboga, computer, disain grafis, bahasa inggris/english course, otomotif, border,kerajinan, Mekanisasi pertanian, perikanan, peternakan, dan masih banyak lagi kejuruan ketrampilan yang di sediakan oleh pemerintah.
Pada panduan Persyaratan Ijin Kursus Dari Dikbud dan Depnaker ini saya akan membagikan apasaja persyaratan yang harus disiapkan untuk mendirikan tempat kursus melalui Depnaker dan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara umum.
Persyaratan Ijin Kursus dari Dikbud dan Depnaker
A.Persyaratan ijin mendirikan Kursus melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
Persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi perseorangan atau sekelompok orang, lembaga sosial atau yayasan, perusahaan perseorangan, dan perseroan terbatas terdiri atas1.Program Dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Struktur Kurikulum;
2.Jumlah Dan Kualifikasi Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan;
3.Sarana Dan Prasarana Yang Memadai, Baik Jumlah Dan Kualitasnya;
4.Pembiayaan Yang Diuraikan Dalam Komponen Biaya Investasi, Biaya Operasional, Dan Biaya Personal (Yang Harus Dikeluarkan Oleh Peserta Didik);
5.Rencana Sistem Evaluasi Dan Sertifikasi;
6.Rencana Manajemen Dan Proses Pendidikan Dalam Bentuk Uraian Manajemen Pengendalian Mutu Dan Metodologi Pembelajaran.
7.Persyaratan Lain Mengenai Perizinan Kursus Yang Bersifat Administratif Ditentukan Oleh Pemerintah Daerah Setempat.
8.Izin Penyelenggaraan Kursus Bagi Badan Usaha Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Ditambah Dengan Persyaratan Berikut:
9.Kerja Sama Dengan Lembaga Kursus Yang Sudah Mendapatkan Izin;
10.Rekomendasi Dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
11.IzinAtau Keterangan Penanaman ModalAsing (Pma)Dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal (Bkpm);
12.Izin Penggunaan Tenaga Asing Dari Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bagi Yang Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Izin kursus yang diselenggarakan oleh sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga/institusi yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
SANKSI
Apabila tidak memiliki fungsi dan/ atau tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kursus, sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang sejenis, lembaga yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.Persyaratan ijin mendirikan Kursus melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
1.Permohonan Penyelenggaran Pelatihan
2.Identitas lembaga
3.Profile LPK , Latar belakang; Visi; Misi;Maksud dan tujuan pelatihan;strategi kinerja
4.Pokok-Pokok Program pelatihan:( Jenis program pelatihan : kurikulum dan silabus; lama pelatihan, jumlah peserta pelatihan / group dan biaya pelatihan kerja )
5.Daftar nama penanggung jawab,instruktur dan tenaga pengelola pelatihan / staft
6.Daftar sarana dan prasarana pelatihan /fasilitas
7.Struktur organisasi
8.Uraian tugas dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi dalam SK. Dewan Pendiri LPK
9.Foto Copy SK. Penetapan dan pengangkatan penanggung jawab LPK. Oleh Dewan Pendiri LPK
10.Surat tugas sebagai penanggung jawab LPK
11.Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelatihan sesuai ketentuan / peraturan
12.Foto Copy SK. Penetapan dan pengangkatan Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan
13.Surat tugas sebagai Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan/Staf
14.Daftar nama dan riwayat : Penanggung jawab;Instruktur dan Pengelola Pelatihan / Staft.
15.Foto Copy :KTP;Ijazah Terakhir; Sertifikat /Bimtek/Pengalaman kerja: Penanggung jawab ;Instruktur dan staft.
16.Foto Copy perjanjian kerja Dewan Pendiri LPK. Dengan penanggung jawab
17.Foto Copy Perjanjian kerja instruktur; Tenaga Pengelola Pelatihan / staf dengan penanggung jawab
18.Foto Copy SK. Penetapan tata tertib instruktur, tenaga pengelola dan peserta pelatihan
19.Surat keterangan status kepemilikan kantor LPK. ( terlampir foto copy PBB )
20.Surat keterangan ijin lingkungan diketahui Lurah/Kades setempat.
21.Foto copy Keterangan Domisil Kantor LPK. Dari lurah/kades setempat
22.Foto copy Akta pendirian LPK
23.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) LPK
24.Foto Dokumentasi ruang kantor, teori, praktek, dan peralatan
25.Lay Out: Tata letak,sarana prasarana dan tata ruang
26.Pas foto berwarna Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
27.LAIN-LAIN:
a.Sumber peserta pelatihan dan sumber biaya.
b.Sifat permohonan perizinan
.
Demikianlah Persyaratan Ijin Kursus Dari Dikbud dan Depnaker, apabila ada yang belum di mengerti silahkan bertanya pada kolom komentar, mari bangun bersama dan bantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskikan, pengangguran dan meningkatkan SDM masyarakat Indonesia khususnya di pedalaman agar mendapat ketrampilan dan keahlian sehingga mereka bisa bekerja atau mandiri sejajar dengan masyarakat di perkotaan.
Semoga bermanfaat dan silahkan di Share