Showing posts with label Akreditasi PKBM. Show all posts
Showing posts with label Akreditasi PKBM. Show all posts

8/16/2019

Dokumen Akreditasi Lembaga Non Formal

Pengertian Akreditasi

Akreditasi pendidikan nonformal adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan nonformal (UU No.20 Th.2003 Pasal 60).

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pada artikel Dokumen Akreditasi Lembaga Non Formal ini penulis mencoba sharing dan mengajak kepada khususnya pemilik lembaga non formal baik itu PAUD, LKP atau PKBM yang belum di akreditasi,  karena betapa pentingnya Akreditasi suatu lembaga dan  jangan hanya mengharapkan bantuannya saja tetapi managemnnya tidak dibenahi.

Dokumen Akreditasi Ban PNF, PKBM Az Zauqina
Kenapa setiap lembaga harus di Akreditasi oleh lembaga Akreditasi.?,dan kenapa banyak lembaga yang sepertinya takut atau belum siap untuk di akreditasi.?, padahal sangat jelas sesuai Undang-undang No.20 Th.2003 Pasal 60 dengan di Akreditasinya  suatu lembaga khususnya lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) maka semuanya akan menjadi mudah dalam hal melaksanakan kegiatan serta akan lebih diperhatikan oleh pemerintah, selain itu juga system managemen lembaga akan lebih transparan dan bermutu, terutama dalam hal bantuan operasional untuk kegiatan.

Kita diajarkan oleh pemerintah agar memiliki system managemen yang berkualitas walaupun SDM  pemilik, pengurus serta karyawan  lembaga bukan seorang Sarjana atau berpendidikan tinggi,dengan di akreditasinya suatu lembaga maka system managemen akan lebih TRANSPARAN walaupun hanya sebuah lembaga kecil namun system managemennya harus seperti perusahaan raksasa yang terkenal di Dunia, apakah anda tidak ingin seperti mereka..?

Dengan adanya Akreditasi maka Mindset atau pola pikir pemilik/pengurus Lembaga akan dirubah, bahwa Lembaga Non Formal bukan semata-mata milik keluarga, tetapi bagaimana caranya agar lembaga dapat bergerak  seperti perusahaan raksasa yang professional dalam pengelolaannya, yang mampu membuka cabang dimana-mana dan mensejahterakan karyawannya, sehingga program-program bantun dari pemerintah akan disalurkan kepada lembaga yang sudah terakreditasi agar sinergis dan sejalan dengan perencanaan pembangunan khususnya untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, lebih simpelnya maka apa sih manfaat diakreditasinya suatu lembaga..?, berikut penjelasannya.

Manfaat Akreditasi Adalah Untuk :

  • Memacu satuan dan program PNF untuk memiliki rencana strategis, visi, misi, dan tujuan;
  • Mendorong satuan dan program PNF agar berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  • Meningkatkan mutu satuan dan program PNF;
  • Memperoleh informasi yang handal dan akurat, agar satuan dan program PNF memperoleh dukungan dari pemerintah misalnya  program-program bantuan dari Banper Binsulat dan masyarakat.


Akreditasi Untuk Pendidikan Non Formal (PNF)

Pengakuan formal, dalam bentuk  pemberian status kelayakan oleh BAN PNF yang menyatakan bahwa program dan satuan PNF tertentu telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan

Landasan Hukum

1.Undang-undang No.20 th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 60 ayat 1 dan 3 :
Penilaian kelayakan program dan satuan PNF
Untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan
Dengan Kriteria yang bersifat terbuka….
Mengacu Standar Nasional Pendidikan
Pasal 61 ayat 2 dan 3 :
Ijazah diberikan kepada …. peserta didik ….oleh Satuan pendidikan yang Terakreditasi.
Sertifikat kompetensi diberikan ….. kepada peserta didik …setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang Terakreditasi atau Lembaga Sertifikasi.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 87: (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:
(3) BAN PAUD dan PNF terhadap program dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur.
(2a) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Butir -butir Instrumen Akreditasi

Apa yang dimaksud dengan Butir-butir Instrumen Akreditasi ?, butir instrument akreditasi yaitu pertanyaan yang akan di tanyakan oleh Lembaga Akreditasi untuk  satuan Pendidikan Non formal dan jumlahnya tidak sama, yaitu:
Untuk PAUD sebanyak 60 butir pertanyaan, LKP :77 dan PKBM  sebanyak 72 butir pertanyaan

Rincian Instrumen Pada Daftar Dokumen Akreditasi Lembaga Non Formal yang akan dijelaskan pada artikel ini khusus untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang terdiri 72 butir pertanyaan sbb:
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 3 Butir
2. Standar Isi 7 Butir
3. Standar Proses 7 Butir
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 6 Butir
5. Standar Sarana dan Prasarana 6 Butir
6. Standar Pengelolaan 28 Butir
7. Standar Pembiayaan 5 Butir
8. Standar Penilaian 10 Butir
TOTAL 72 Butir

Agar anda lebih paham lagi berikut ini saya jelaskan dari masing-masing standar akreditasi tersebut diatas yaitu sbb:

1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

- Dokumen SKL atau capaian pembelajaran untuk program layanan pendidikan yang
diselenggarakan PKBM Saudara, lengkap dengan dokumen penetapannya.

2. STANDAR ISI

- Fotocopy dokumen jenis program pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga
- Fotocopy dokumen desa binaan yang dimiliki lembaga
- Kurikulum terbaru yang dibuat oleh lembaga
- Fotocopy pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum
- Fotocopy perbandingan jumlah jam belajar untuk setiap program pendidikan

3. STANDAR PROSES

- Silabus untuk program utama
- RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik dan diketahui
pimpinan lembaga
- Daftar hadir peserta didik
- Daftar hadir pendidik

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

- Daftar tenaga pendidik (CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan
lainnya, dan surat pengangkatan)
- Daftar tenaga tenaga kependidikan (CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat
pelatihan lainnya, dan surat pengangkatan)

5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA

- Daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan yang dimiliki lembaga
- Daftar dan foto jenis peralatan belajar
- Daftar dan foto jenis bahan ajar
- Bukti status kepemilikan gedung (akta notaris, surat sewa, bukti peminjaman, dsb)
- Daftar jenis prasarana lembaga (foto seluruh ruangan yang dimiliki oleh lembaga: ruang
teori, ruang praktek, ruang pendidik, ruang TU, ruang pimpinan, perpustakaan, toilet,
musholla dsb)
- Bukti prasarana listrik


6. STANDAR PENGELOLAAN

- Portofolio pimpinan (CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya)
- Dokumen visi, misi dan tujuan lembaga
- Dokumen sosialisasi visi, misi, dan tujuan lembaga
- Fotocopy rencana kerja 5 tahun
- Bukti legalitas lembaga (fotocopy ijin pendirian dan akta notaries)
- Foto papan nama lembaga
- Fotocopy rekening bank atas nama lembaga
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
- Struktur organisasi lembaga
- Dokumen uraian tugas pengurus lembaga
- Bukti kegiatan kerjasama dengan pihak mitra (MOU, Job Order, Kerjasama Magang atau
surat perjanjian lainnya)
- Jadwal kegiatan rutin lembaga
- Berkas laporan tahunan yang berisikan laporan kegiatan untuk setiap jenis program
layanan yang diselenggarakan oleh PKBM
- Daftar peserta didik setiap jenis program layanan
- Bukti keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program
- Bukti fisik desa/kelompok binaan

7. STANDAR PEMBIAYAAN

- Bukti rencana pengembangan pendanaan lembaga
- Fotocopy DRH staf administrasi keuangan
- Fotocopy jenis dokumen administrasi keuangan (rekening bank, buku kas, buku kas harian
dan dokumen keuangan lainnya)
- Fotocopy laporan keuangan

8. STANDAR PENILAIAN

- Panduan penilaian
- Soal-soal mata pelajaran/materi tugas peserta didik
- Dokumen nilai hasil belajar peserta didik
- Daftar lulusan untuk setiap jenis program layanan
- Fotocopy tanda tamat belajar 3 tahun terakhir (program kesetaraan dan keaksaraan)
- Daftar peserta UN dan foto copy Ijasah peserta UN 3 tahun terakhir, jika peserta didik
mengikuti ujian Negara (UNPK) khusus untuk program Kesetaraan
- Daftar lulusan dan fotocopy sertikat uji kompetensi 3 tahun terakhir, jika peserta didik
mengikuti ujian kompetensi.
- Fotocopi tanda penghargaan yang diperoleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik di tingkat internasional, regional, nasional, dan atau lokal.
- Fotocopi tanda penghargaan internasional, regional, asional, dan atau lokal yang diperoleh
program/lembaga PKBM

Jika PKBM anda akan mengajukan Akreditasi maka lampiran-lampiran tersebut harus dilampirkan (beberapa contoh saja)
Demikian postingan artikel Dokumen  Akreditasi Lembaga Non Formal yang memuat 8 Standar Akreditasi untuk Lembaga PKBM, PAUD atau LKP (Lembaga Kursus dan Keterampilan) dapat saya bagi kepada anda, semoga bermanfaat

Sumber : Berbagai Sumber

BAGIKAN ARTIKEL INI KETEMAN ANDA