12/08/2021

Cara Daftar NIB di OSS bagi pemula

Apa itu NIB dan OSS

Pemerintah saat ini sedang gembar - gembor tentang NIB dan OSS dan apa sih artinya NIB dan OSS itu, bagi orang awam wajar saja banyak yang kurang paham dengan istilah NIB dan OSS ini, tapi ada juga teman saya yang sudah bekerja, seorang sarjana  dan punya usaha kurang merespon dengan NIB dan OSS ini padahal mereka mengerti.

NIB lpk Hikmah Jaya, Lembaga kursus Online, IB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, maka dari itu sekecil apapun Usaha anda wajib memiliki NIB dengan cara mendaftarkan usaha anda secara online dan  Gratis melalui OSS,..Nah sekarang anda Paham Bukan

Baiklah pada  artikel ini akan saya jelaskan bagi yang belum paham saja bahwa OSS adalah singkatan dari ONLINE SINGLE SUBMISSION  atau Pelayanan Satu Pintu secara Online, dan NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, maka dari itu sekecil apapun Usaha anda wajib memiliki NIB dengan cara mendaftarkan usaha anda secara online dan  Gratis melalui OSS,..Nah sekarang anda Paham Bukan…?...lanjut coy…

Usaha apa saja yang harus memiliki NIB ?

Yang saya tahu semua jenis Usaha dari yang usahanya kecil hingga yang besar, seperti misalnya Usaha Jualan Cilok keliling, Jualan Kue Keliling, Sayuran keliling, Jualan baju bekas, Jasa Jahit dan permak Baju, Tukang Service, Kuliner, UMKM, Pengrajin Gerabaah, Anyaman bambu, Tukang Tebang Kayu, Gorengan yang di pikul, hingga perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan masih banyak  lagi dan semuanya itu wajib memiliki NIB dengan cara mendaftarkannya melalui situs OSS.go.id

Pada artikel ini tentunya saya hanya menghimbau kepada pengusaha-pengusaha kecil saja agar segera mendaftarkan usahanya melalui OSS agar mendapat Nomor Induk Berusaha atau NIB, sebab NIB ini sangat penting untuk legalitas Usaha anda dan Perusahaan anda akan mendapat kesempatan untuk dapat bantuan permodalan atau peralatan  dari Pemerintah seperti dari Kementrian Parekraft ,jika sudah memiliki NIB, ada dan banyak bantuan dari Pemerintah yang tidak kita ketahui, dengan kata lain hanya orang-orang tertentu saja yang paham dengan Program bantuan ini, dan kita hanya tahunya Banos, BLT, PKH, BPNT,dll, padahal di luar sana banyak bantuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), namun salah satu persyaratanya yaitu harus memiliki NIB terlebih dahulu.

Baca Juga :  Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022

Apa saja yang akan di dapat setelah memiliki NIB :

Setelah perusahaan anda mendapat NIB, maka jenis Usaha anda akan terdaftar di Situs OSS.go.id, dan anda akan mendapat :

1. Akun dan Dashboard NIB pada Layanan OSS

2. Surat IUMK – Atau Ijin usaha Mikro Kecil, kalau jaman dulu mungkin SIUP

3. SPPL – atau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau sejenis Surat Ijin Lingkungan

4. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia yaitu termasuk kedalam Jenis Usaha apa sih Usaha yang anda kelola…kira-kira begitu.

Persyaratan Mendaftar NIB di OSS..?

1.Siapkan Laptop/Komputer atau Hp Android, serta minimal Kuota 1,5Gb

2.Kertas kosong dan balpoin/pulpen, untuk mencatat Pasword, alamat Email, dll.

3.Nama Usaha Anda, misalnya : “Cilok Nuklir Mang Jojo”

4. Alamat Email atau Gmail kalau belum punya bisa membuatnya DISINI

5. Nomor Telpon/WA yang aktif, karena akan ada Notifikasi ke Nomor Anda untuk verifikasi Akun.

6. Data yang ada di KTP, seperti NIK, Alamat, Tanggal Lahir dll,

7. NPWP  perorangan  (kalau ada), jika belum ada bisa daftar secara Online GRATIS DISINI atau di masing-masing daerah biasanya ada  pembuatan NPWP keliling  di tiap kantor Kecamatan atau Jika membutuhkkan Jasa Pembuatan NPWP Silahkan buka tombol Hijau di ahir Halaman.

8. Foto Selfie untuk Profil pada Akun anda di Dasboard OSS. 

Berikut ini Contoh NIB Linda Tylor :

lpk hikmah jaya, Lembaga Kursus Menjahit di Ponorogo

Manfaat apa setelah mendapat NIB

Setelah Perusahaan anda terdaftar dan mendapat Nomor Induk Berusaha, maka anda dapat mengajukan bantuan-bantuan secara online langsung dari Pemerintah Tanpa Ada potongan sedikitpun kecuali Pajak, info program bantuan tersebut akan di kirim via WA, Medsos, dll atau sesekali anda buka situs OSS, dan lihat pada menu pengumuman.

Seperti Pada tahun 2020 dan 2021 ada Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP, dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenparekraf/Baparekraf. yang jumlahnya untuk perorangan sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk Lembaga atau badan Hukum seperti, CV, PT, Koperasi, LSM, Komuintas , dll sebesar Rp. 200.000.000, dalam bentuk bantuan berupa barang atau peralatan yang di usulkan sesuai kebutuhan jenis usahanya, jadi bukan berbentuk Uang Tunai.

Maksudnya jika pemerintah memberikan uang Tunai di khawatirkan akan ada permainan dari si penerima manfaat, bisa saja penerima manfaat membelikan barang second dan bukan baru, nah jika yang diberikan berupa barang maka silahkan gunakan barang/alat tersebut sebaik-baiknya sebagai penunjang usaha anda agar lebih meningkat dan berkembang. Dan harus hati-hati Gunakan sesuai peruntukanya dan jangan di salah gunakan, sebab KPK selalu Mengintai di belakang anda.

Jika Anda Butuh Jasa Bantuan Membuat NIB,? Silahkan Buka Tombol Biru di akhir halaman.

Jenis Usaha Apa Saja yang mendapat Bantuan BIP..?

Ada 6 katagory bantuan yang di bantu oleh pemerintah , yaitu seperti pelaku usaha yang bergerak dalam bidang :

1.Aplikasi, 

2.Game Developer,

3.Kriya, 

4.Fesyen, 

5.Kuliner,

6.Film,

serta 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. denganTujuan Penggunaan Bantuan adalah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Persyaratan umum untuk mendapat Bantuan Insentif Pemerintaah (BIP):

Berikut ini adalah Persyaratan untuk Mendaapatkaan Bantuaan BIP, persyarataan ini tidak dapat di buka kalau anda belum terdaftar Situs BIP Kemenparekraf dan akan di buka biasanya pada bulan Juni - Juli di setiap tahunnya, tapi jangan khawatir anda bisa DOWNLOAD JUKNIS BIP 20 Juta tahun 2021 DISINI dan BIP 200 Juta DISINI sebagai gambaran saja, dan berikut ini persyaratan untuk mendapat Bantuan Insentif Pemerintah yang saya Kutip dari Juknis bIp tahun 2021 tersebut adalah sebagai berikut :

a.Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha; 

b.Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk. 

c.Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :

          1) Berusia minimal 18 tahun 

          2) Tidak sedang menjalani hukuman 

          3) Berjiwa sehat / berakal sehat 

d.Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner, Kriya, atau Fashion.

e.Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit; 

f.Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait 

g.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS; 

h.Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima) 

i.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha; 

j.Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi. 

k.Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP

l.Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli. 

m.Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun 

n.Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi. 

o.Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir 

p.Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, 

meliputi : 

  1) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,

  2) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, 

  3) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi, 

q.Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

r.pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian. 

s.Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

t.Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; 

u.Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan. 

v.Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Nah jika anda tertarik dengan Bantuan Insentif  Pemerintah dari Kemenparekraft, Silahkan buka Situsnya dan DOWNLOAD Buku Panduannya lalu baca-baca dulu. biar paham.

Cara Mendaftar NIB melalui OSS

Cara mendaftarnya sangat Mudah silahkan Buka Situsnya DISINI dan ikuti petunjuknya.

Namun Jika anda Kerepotan untuk mendaftar sendiri, saya bersedia membantu dan silahkan kirim Dokumen yang di butuhkan sesuai Persyaratan Mendaftar NIB di OSS ke nomor WA : 0838  4303 9675, dan untuk biayanya anda hanya cukup mengganti KUOTA saja sebesar Rp.100.000,- In Sya Alloh Amanah….

Untuk Info lebih lanjut tentang Jasa Pembuatan NIB ini, silahkan KLIk Bantu DAFTAR NIB  - OSS di DISINI atau Buka IKON di Pojok Kiri atas Halaman ini.

Apabila ada kesulitan dalam hal Pendaftaran Satu pintu ini, silahkan langsung saja hubungi ke Pusat Layanan OSS di BKPM - Gedung Ismail Saleh Jl. Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan, Jakarta Selatan – 10710.

Bantuan terkait permasalahan teknis dapat menghubungi telepon: 

021-21201020, 08071002576 atau email helpdesk.oss@bkpm.go.id.

Bantuan terkait permasalahan regulasi / substansi dapat menghubungi telepon:  021-3857595, 021-3857596, 021-21202020, 08071002576 atau email satgasnasional@bkpm.go.id .

Demikian yang dapat saya jelaskan Tentang NIB dan OSS, semoga dapat membantu.


No comments:

Post a Comment

Mohon maaf jika lambat membalas

BAGIKAN ARTIKEL INI KETEMAN ANDA